
SMA Negeri 16 Bandar Lampung memiliki prosedur resmi bagi mahasiswa atau guru yang ingin melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dan atau PKL (Praktek Kerja Lapangan)
Proses ini dirancang agar kegiatan PPL/PKL berjalan tertib, transparan, dan sesuai standar pelayanan sekolah. Alur pengajuan terdiri dari lima tahap:
Pemohon
Mahasiswa membawa surat pengantar izin PPL ke SMA Negeri 16 Bandar Lampung. Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi dan jas almamater sebagai bagian dari etika resmi pengajuan.
Tata Usaha
Pemohon menyerahkan surat izin kepada bagian Tata Usaha sekolah. Surat ini akan diproses untuk diagendakan dan disposisi, kemudian diteruskan kepada Kepala Sekolah agar dapat diketahui dan disetujui.
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah menunjuk Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum untuk mengelola pembagian tugas Guru Pendamping atau Guru Pamong, sehingga proses PPL dapat disesuaikan dengan kebutuhan kelas dan mata pelajaran.
Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum menetapkan Guru Pamong atau Guru Pendamping yang akan membimbing mahasiswa/guru selama kegiatan PPL berlangsung. Penunjukan ini memastikan pendampingan berjalan efektif dan sesuai standar pembelajaran.
Survei
Setelah PPL selesai, pemohon atau pengguna layanan diminta untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat, sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan di SMA Negeri 16 Bandar Lampung.